DRAFT
WALIKOTA
PALANGKA RAYA
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR :…………………………………………
TENTANG
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
KOTA PALANGA RAYA
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja aparatur dalam mengawasi
kelayakan jalan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk memberikan
keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, serta
untuk tertib administrasi dalam rangka menunjang peningkatan pendapatan asli
daerah, dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Pemerintah
Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Palangka Raya, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan
Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palangka Raya.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
11. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
12. Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palangka RayaNomor 01);
13. Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor;
14. Surat
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka
Raya Nomor : 1102/DISHUBKOMINFO.I/2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
|
Memperhatikan
|
:
|
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya.
|
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
WALIKOTA TENTANG UNIT
PELAKSANA TEKNIS (UPT) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
KOTA PALANGKA RAYA.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini
yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palangka Raya.
2. Kepala Daerah adalah Walikota Palangka
Raya.
3.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka
Raya.
5.
Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya.
6.
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Terminal dan
Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
7.
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor
adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
8.
Kepala
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
9.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Pengujian
Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN
FUNGSI
Bagian Pertama
KEDUDUKAN
Pasal 3
UPT Pengujian
Kendaraan Bermotor adalah unsur pelaksana tugas teknis dibidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor yang
dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang bertanggung jawab dibawah Kepala Dinas.
Bagian
Kedua
TUGAS
POKOK
Pasal
4
UPT
Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis
pada Dinas dibidang pengelolaan pengujian
kendaraan bermotor.
Bagian
Ketiga
FUNGSI
Pasal 5
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Pengujian
Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan tugas teknis pada Dinas dalam perencanaan dan
penanganan bidang pengelolaan pengujian
kendaraan bermotor;
b.
Penyelenggaraan kegiatan teknis administratif dan
pelaksanaan pelayanan umum serta pengawasan bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
c.
Pembinaan terhadap seluruh perangkat UPT Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan
organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, terdiri atas :
a. Kepala UPT;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan
susunan organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB
V
BIDANG
TUGAS UNSUR-UNSUR
UPT PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR
Bagian
Pertama
Kepala
UPT
Pasal 7
(1) Kepala UPT mempunyai tugas
sebagai berikut :
a. Membantu
Kepala Dinas dalam perencanaan dan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
b. Memimpin,
mengawasi, dan mengendalikan kegiatan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Melaksanakan penyiapan bahan kebutuhan fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
d. Melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
e. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis,
pemberian akreditasi, dan sertifikasi pengujian kendaraan bermotor, serta
pengesahan hasil uji berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh swasta;
f. Menyiapkan bahan pengawasan dan pemeriksaan uji
petik laik jalan dan emisi kendaraan bermotor di Daerah;
g. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas UPT
Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Membina dan memotivasi seluruh pegawai di lingkungan
kerjanya dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
i.
Mengadakan koordinasi/kerja sama dengan
dinas/instansi/ lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
j.
Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dibidang
pengelolaan pengujian
kendaraan bermotor;
k. Mempertanggung jawabkan tugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor secara administratif kepada Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas;
l.
Mempertanggung jawabkan tugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor secara operasional kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang;
m. Membuat daftar Penilai Capaian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terhadap bawahan; dan
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala UPT dibantu oleh :
a. Subbagian
Tata Usaha; dan
b. Kelompok
Jabatan Fungsional
Bagian Kedua
Subbagian Tata
Usaha
Pasal 8
(1)
Subbagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala UPT, dalam hal :
a. Pelaksanaan pengelolaan pelayanan
urusan umum, kepegawaian, dan keuangan;
b. Penyiapan
bahan penyusunan rencana kerja UPT
Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Penyiapan bahan kebutuhan fasilitas pengujian
kendaraan bermotor;
d. Penyiapan penyusunan petunjuk teknis, pemberian
akreditasi, sertifikasi pengujian kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji
berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh swasta;
e. Penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan uji petik
laik jalan dan emisi kendaraan bermotor di Daerah;
f. Pengelolaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Penyusunan bahan laporan kegiatan
UPT Pengujian
Kendaraan Bermotor; dan
h. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Subbagian Tata Usaha dibantu oleh :
a. Pengelola Administrasi
Ketatausahaan;
b. Penguji;
c. Pengelola Peralatan Pengujian; dan
d. Pengelola Administrasi dan Retribusi Pengujian.
BAB VI
ESELONERING
Pasal 9
Eselonering pada UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT adalah jabatan
eselon IVa; dan
b. Kepala Subbagian
Tata Usaha adalah jabatan eselon IVb.
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
(1)
Kelompok
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor secara profesional
sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan
Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
terdiri atas sejumlah tenaga teknis dalam jenjang Jabatan Fungsional yang
terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional disesuaikan dengan jenjang kepangkatan dan berdasarkan kompentensi yang
ditunjuk di antara tenaga fungsional yang ada di lingkungan UPT Pengujian
Kendaraan Bermotor.
(3) Jumlah, jenis,
dan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta beban kerja.
BAB
VIII
TATA KERJA
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT
Pengujian Kendaraan Bermotor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
(2) Kepala UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor wajib memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing serta
memberikan bimbingan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(3) Pertanggungjawaban
Pejabat Fungsional Penguji
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala
UPT Penguji Kendaraan Bermotor.
(4)
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 13
(1) Setiap pimpinan dan pengelola
pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
dari dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan
laporan tepat pada waktunya.
(2) Pembuatan laporan adalah menjadi
tanggung jawab setiap pimpinan dan pengelola pada UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan koordinasi dan
petunjuk teknis.
(3) Setiap laporan yang diterima dari
bawahannya, oleh pimpinan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan
penyusunan laporan lebih lanjut.
(4) Ketentuan mengenai jenis laporan
dan cara penyampaiannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Ketiga
Hal Berhalangan
Pasal 14
(1)
Apabila Kepala UPT
tidak berada di tempat, Kepala Subbagian Tata Usaha mewakili Kepala UPT.
(2)
Apabila Kepala UPT
berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dinas Perhubunggan Kota Palangka
Raya menunjuk pelaksana harian dari salah seorang pejabat struktural di
lingkungan Dinas untuk mewakilinya.
BAB
IX
KEPEGAWAIAN
Pasal
15
(1) Kepala UPT dan Kasubbag Tata
Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
(2) Kepala UPT bertanggung jawab
dalam hal perencanaan, pengolahan, dan pembinaan kepegawaian.
(3)
Daftar Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kepala
UPT dibuat oleh Sekretaris Dinas.
(4)
Setiap
pimpinan pada UPT
Pengujian Kendaraan Bermotor wajib membuat Daftar Penilaian Capaian Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai di lingkungan UPT Pengujian
Kendaraan Bermotor setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kepala UPT
menyiapkan penyusunan daftar pegawai yang akan dididik baik di dalam maupun di
luar negeri untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas.
(6) Ketentuan mengenai kepegawaian
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Peraturan Walikota ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya
|
Ditetapakan di Palangka Raya
Pada Tanggal
......................................
WALIKOTA
PALANGKA RAYA
ttd
H.M. RIBAN
SATIA
|
Diundangkan di Palangka Raya
Pada Tanggal
....................................
SEKRETARIS DAERAH
KOTA PALANGKA RAYA
ttd
Ir. KANDARANI
|
|
.
LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA
PALANGKA RAYA
NOMOR : ..............................................................................
TENTANG : UNIT
PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Palangka Raya, ……………………………
WALIKOTA
PALANGKA RAYA,
ttd
H.M.
RIBAN SATIA