Rabu, 29 April 2015

Usulan Draft Usulan UPT PKB

DRAFT
WALIKOTA PALANGKA RAYA

PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR :…………………………………………

TENTANG
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGA RAYA


Menimbang
:
bahwa  dalam rangka peningkatan kinerja aparatur  dalam mengawasi kelayakan jalan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk memberikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk tertib administrasi dalam rangka menunjang peningkatan pendapatan asli daerah, dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palangka Raya.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
6.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
12.  Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka RayaNomor 01);
13.  Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
14.  Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya Nomor : 1102/DISHUBKOMINFO.I/2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Memperhatikan
:
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA.
                                  

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kota Palangka Raya.
2.      Kepala Daerah adalah Walikota Palangka Raya.
3.      Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
4.      Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
5.      Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
6.      Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
7.      Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
8.      Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
9.      Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Pertama
KEDUDUKAN
Pasal  3

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor adalah unsur pelaksana tugas teknis dibidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang bertanggung jawab dibawah Kepala Dinas.


Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 4

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis pada Dinas dibidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor.


Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :
a.       Pelaksanaan tugas teknis pada Dinas dalam perencanaan dan penanganan bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
b.      Penyelenggaraan kegiatan teknis administratif dan pelaksanaan pelayanan umum serta pengawasan bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
c.       Pembinaan terhadap seluruh perangkat UPT Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6

(1)    Susunan organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, terdiri atas :
a.      Kepala UPT;
b.      Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c.      Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)    Bagan susunan organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Walikota ini.






BAB V
BIDANG TUGAS UNSUR-UNSUR
UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama
Kepala UPT
Pasal 7

(1)    Kepala UPT mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Membantu Kepala Dinas dalam perencanaan dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
b.      Memimpin, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
c.       Melaksanakan penyiapan bahan kebutuhan fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
d.      Melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
e.       Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, pemberian akreditasi, dan sertifikasi pengujian kendaraan bermotor, serta pengesahan hasil uji berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh swasta;
f.       Menyiapkan bahan pengawasan dan pemeriksaan uji petik laik jalan dan emisi kendaraan bermotor di Daerah;
g.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
h.      Membina dan memotivasi seluruh pegawai di lingkungan kerjanya dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
i.        Mengadakan koordinasi/kerja sama dengan dinas/instansi/ lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
j.        Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dibidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
k.      Mempertanggung jawabkan tugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor secara administratif kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
l.        Mempertanggung jawabkan tugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor secara operasional kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang;
m.    Membuat daftar Penilai Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terhadap bawahan; dan
n.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT dibantu oleh :
a.       Subbagian Tata Usaha; dan
b.      Kelompok Jabatan Fungsional

Bagian Kedua
Subbagian Tata Usaha
Pasal  8

(1)   Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT, dalam hal :
a.       Pelaksanaan pengelolaan pelayanan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan;
b.      Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
c.       Penyiapan bahan kebutuhan fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
d.      Penyiapan penyusunan petunjuk teknis, pemberian akreditasi, sertifikasi pengujian kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh swasta;
e.       Penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan uji petik laik jalan dan emisi kendaraan bermotor di Daerah;
f.       Pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;

g.      Penyusunan bahan laporan kegiatan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha dibantu oleh :
a.       Pengelola Administrasi Ketatausahaan;
b.      Penguji;
c.       Pengelola Peralatan Pengujian; dan
d.      Pengelola Administrasi dan Retribusi Pengujian.


BAB VI
ESELONERING
Pasal 9

Eselonering pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :
a.       Kepala UPT adalah jabatan eselon IVa; dan
b.      Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan eselon IVb.


BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Kelompok Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

Pasal 11

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas sejumlah tenaga teknis dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)   Setiap kelompok Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada   ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional disesuaikan dengan jenjang kepangkatan dan berdasarkan kompentensi yang ditunjuk di antara tenaga fungsional yang ada di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
(3)   Jumlah, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta beban kerja.







BAB VIII

TATA KERJA

Bagian Pertama
Umum

 

Pasal 12


(1)   Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
(2)   Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor wajib memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(3)   Pertanggungjawaban Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala UPT Penguji Kendaraan Bermotor.
(4)    

Bagian Kedua

Pelaporan

Pasal 13


(1)   Setiap pimpinan dan pengelola pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(2)   Pembuatan laporan adalah menjadi tanggung jawab setiap pimpinan dan pengelola pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan koordinasi dan petunjuk teknis.
(3)   Setiap laporan yang diterima dari bawahannya, oleh pimpinan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
(4)   Ketentuan mengenai jenis laporan dan cara penyampaiannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga
Hal Berhalangan
Pasal 14

(1)   Apabila Kepala UPT tidak berada di tempat, Kepala Subbagian Tata Usaha mewakili Kepala UPT.
(2)   Apabila Kepala UPT berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dinas Perhubunggan Kota Palangka Raya menunjuk pelaksana harian dari salah seorang pejabat struktural di lingkungan Dinas untuk mewakilinya.








BAB IX

KEPEGAWAIAN

Pasal 15


(1)   Kepala UPT dan Kasubbag Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
(2)   Kepala UPT bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengolahan, dan pembinaan kepegawaian.
(3)   Daftar Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kepala UPT dibuat oleh Sekretaris Dinas.
(4)   Setiap pimpinan pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor wajib membuat Daftar Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Kepala UPT menyiapkan penyusunan daftar pegawai yang akan dididik baik di dalam maupun di luar negeri untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas.
(6)   Ketentuan mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya


Ditetapakan di Palangka Raya
Pada Tanggal ......................................

WALIKOTA PALANGKA RAYA

ttd

H.M. RIBAN SATIA
Diundangkan di Palangka Raya
Pada Tanggal ....................................

SEKRETARIS DAERAH
KOTA PALANGKA RAYA

ttd

Ir. KANDARANI

.





LAMPIRAN   :     PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA

                              NOMOR      :    ..............................................................................

                              TENTANG  :    UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
 


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR


Rounded Rectangle: KEPALA DINAS
 


struktur organisasi 






Rounded Rectangle: JABATAN FUNGSIONAL












           Palangka Raya, ……………………………

WALIKOTA PALANGKA RAYA,


ttd


H.M. RIBAN SATIA